JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah dengan tegas bahwa tidak ada kasus surat palsu di lembaga peradilan yang dipimpinya selain surat putusan MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 yang diduga dipalsukan oleh Andi Nurpati.
"Di MK tidak ada lagi kasus surat palsu, itu hanya satu yang sudah ditangani Panja dan digelar perkara oleh Polri hari ini," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Selasa (5/7).
Menurutnya, surat jawaban tentang putusan sisa suara tahap tiga pemilu Legislatif 2009-2014 yang di sampaikan olen mantan wakil ketua MK, Abdul Muktie Fadjar merupakan surat resmi dari MK dan subtansi surat tersebut benar dan sesuai dengan kenyataanya.
Karena itu kata Mahfud, kesalahan seperti yang dituduhkan oleh 16 Caleg gagal tersebut bukan pada pihak MK tetapi orang yang menerima surat dan menerapkanya itulah yang harus bertanggungjawab"Surat Itu resmi diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), tapi soal implementasi yang berbeda
BACA JUGA: Taufik: Zainuddin MZ, Dai Humoris
Ini orang tidak sah penerapanya," ujar Mahfud.Sebelumnya, Soepriadi Azhary, salah satu korban mafia pemilu legislatif 2009-2014 menuding mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fajar terlibat dalam konspirasi surat putusan MK yang mengakibatkan Ia dan 15 orang rekanya gagal duduk dikursi legislatif.
Menurut Caleg Partai Hanura ini, ada manipulasi yang sengaja dilakukan oknum KPU dengan mantan hakim MK tersebut
BACA JUGA: Menpora Didesak Temukan Solusi Konflik Internal KNPI
BACA JUGA: Zainuddin Dimakamkan di Samping Masjid
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dukung Anas Laporkan Nazaruddin ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi