"Ini menunjukkan kesinkronan, semuanya sudah mengerucutlah pelakunya siapa, yang menggunakann siapa," kata Mahfud di gedung MK, Senin (18/7).
Mahfud juga menekankan bahwa sebenarnya MK hanya melaporkan Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat, Andi Nurpati ke polisi karena pada waktu itu yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pidana berdasarkan hasil tim investigasi internal MK mengarah kepadanya.
"Andi Nurpati yang pertama diketahui menggunakan surat palsu didalam rapat resmi dan sekaligus dia tidak menyampaikan surat resmi yang didapat dari MK
BACA JUGA: Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat
Oleh karena itu MK melaporkan Andi Nurpati," ujar mantan Menteri Pertahanan era GUr Dur ini.Ditegaskan Mahfud lagi, dalam laporan itu tidak menyebut nama mantan hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Dewi Yasin Limpo dan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan karena menurutnya, pelaku pidana lainya akan ditemukan oleh polisi ketika memeriksa Andi Nurpati.
"Hukum pidananya itu diserahkan ke polisi dengan melaporkan Andi Nurpati
Diketahui, dalam kasus pemalsuan surat putusan MK, Mabes Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan
BACA JUGA: KPK Pastikan Periksa Gubernur Sumsel
BACA JUGA: Andi Nurpati Kembali Diperiksa Polri
Selain itu, penyidik Polri juga telah memeriksa Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan Putrinya Neshawati, Andi Nurpati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Organisasi Bupati Tak Mau Kalah dengan Kades
Redaktur : Tim Redaksi