jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengomentari langkah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menganugerahi Deddy Corbuzier pangkat Letnan Kolonel Tituler.
Menurut Mahfud, pemberian pangkat tersebut dimungkinkan secara aturan yang ada.
BACA JUGA: Soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Mahfud MD Merespons, Oh Begitu
Dia menyatakan hal tersebut pada penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12).
"Itu saja, tentang urgensinya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu," ucapnya.
BACA JUGA: Pulau Widi Dijual Melalui Situs Asing, MoU PT LII Dibatalkan Pemerintah
Menurutnya, pemberian pangkat Letkol ke bawah memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI.
Pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu, kata Mahfud, dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan.
BACA JUGA: Pulau Widi Dijual di Situs Sothebys, Mahfud MD Bertindak
"Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," katanya.
Menurut PP Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya menyatakan diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.
Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi tersebut. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Paling Informatif, Kementan Kembali Raih Penghargaan dari KIP
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang