Pulau Widi Dijual di Situs Sotheby's, Mahfud MD Bertindak

Rabu, 14 Desember 2022 – 21:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal Pulau Widi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD langsung bereaksi dengan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meneliti izin pemanfaatan atau investasi yang dilakukan di pulau-pulau terluar.

Langkah itu dilakukan Mahfud MD menyusul kabar Pulau Widi dijual pada situs Sotheby's Concierge Auctions Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: Menteri KKP Trenggono Bereaksi Tegas soal Pulau Widi Dijual di Situs Sothebys


Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA/Syaiful Hakim

"Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Pulau Widi Dijual di Situs Sothebys, Walhi Sentil Pemerintah

Konferensi pers itu dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang telah disetujui DPR menjadi Panglima TNI..

"Mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," lanjut Mahfud.

BACA JUGA: Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diserahkan kepada Jaksa, Lihat Ekspresinya

Sebelum konferensi pers itu, Mahfud bersama menteri terkait sudah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau terluar.

Pembentukan satgas itu buntut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) tentang pemanfaatan Kepulauan Widi yang tidak sesuai dengan prosedur.

Pemerintah pun telah membatalkan MoU PT LII karena menyalahi prosedur. Salah satunya, terkait tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat.

"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang itu sebenarnya tidak boleh," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pemerintah kembali membuka kemungkinan untuk siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau tersebut.

"Dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahfud.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler