JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya pada 12 Februari 2010 tentang dugaan pemalsuan dokumen putusan MK yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
"MK mempunyai kewajiban hukum dan begitu juga polri mempunyai kewajiban hukum," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Mahfud, pihaknya hanya mempunyai kewajiban untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian atas adanya dugaannya tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
"Dan itu sudah dilakukan pengaduannya itu pada bulan Februari 2010 itu mengenai kewajiban hukum, nah selanjutnya jika ada dugaan seperti itu (laporan) Polri punya kewajiban hukum untuk menyelidikiNah, mengenai kewajiban polri dilakukan atau tidak, itu bukan urusan MK," ujar Mahfud.
Dijelaskan Mahfud, apa yang dilaporkan bukan merupakan sengketa pemilu
BACA JUGA: Tolak Pasien Miskin, RS Harus Disanksi
Mengenai sengketa pemilunya, lanjut dia, sudah diadili di MK dan itu sudah finalDiketahui, Andi Nurpati sendiri telah mengklarifikasi tuduhan itu
BACA JUGA: Menkes Bantah Sembunyikan Jaminan Persalinan
Menurut dia, kasus ini telah lama terjadi yakni pada 2009Mahfud melaporkan Andi Nurpati saat masih menjadi anggota KPU, terkait dugaan pemalsuaan putusan MK, soal penetapan siapa yang berhak atas satu kursi DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, apakah dari Partai Hanura (Dewi Yasin Limpo) atau Gerindra (Mestariyani Habie)
BACA JUGA: PD: SMS untuk Jatuhkan Wibawa SBY
MK menuduh Nurpati memalsukan surat MK sehingga membuat Dewie Yasin Limpo yang ditetapkan KPU sebagai anggota DPR(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendera PAN, PD, PDIP Dibakar di Depan KPK
Redaktur : Tim Redaksi