jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menduga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD sedang mencari panggung politik dengan mengungkap ke publik soal aliran janggal dana di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.
Dugaan itu diungkapkannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).
BACA JUGA: Mahfud MD kepada Komisi III DPR: Coba Perkarakan Budi Gunawan, Berani Tidak?
Benny awalnya mempertanyakan soal kemungkinan Mahfud sudah menempuh berbagai urutan sebelum mengungkap ke publik soal aliran janggal.
Menurut Benny, Mahfud sebenarnya bisa memanggil Menkeu Sri Mulyani saat pria yang juga menjabat Menko Polhukam itu menemukan informasi aliran janggal dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Mahfud MD Singgung Makelar Kasus, Anggota Komisi III Ini Gerah
"Itu dalam logika saya sebagai anggota dewan yang menjalankan fungsi pengawasan," kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu dalam RDPU.
Benny merasa Mahfud tidak menempuh upaya komunikasi sebelum mengungkap informasi temuan aliran dana janggal di Kemenkeu.
BACA JUGA: Benny Demokrat Mengaku Berprasangka Buruk kepada Mahfud MD, Begini Pengakuannya
"Kalau ini tidak ada penjelasan, dugaan saya tadi, Pak Mahfud punya motif politik, itu tidak terbantahkan," kata legislator Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Toh, kata Benny, seorang pejabat publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik tidak boleh mengungkap kabar yang belum jelas keabsahan seperti heboh aliran janggal raturan triliun di Kemenkeu.
"Jadi yang disampaikan ke publik itu informasi yang sudah digodok dan matang," kata Benny.
Diketahui, Mahfud menjadi tokoh yang pertama kali mengungkap informasi dari PPATK soal aliran dana janggal di Kemenkeu dari 2009-2023 sebesar Rp 349 triliun.
Dia terekam pernah beberapa kali bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani setelah mantan Ketua MK itu mengungkap aliran dana janggal. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan