Mahfud MD kepada Komisi III DPR: Coba Perkarakan Budi Gunawan, Berani Tidak?

Rabu, 29 Maret 2023 – 18:18 WIB
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3), soal transaksi dana Rp 349 triliun di Kemenkeu. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menjawab balik pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).

Dalam rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (21/3), Arteria menilai Mahfud melanggar Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA: BG Sebut Kerutan Wajah Prabowo Identik dengan Pesan Jokowi, soal Rambut Putih? Hmmm

Legislator PDI Perjuangan itu sempat menganggap Mahfud membocorkan informasi aliran dana janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu dari PPATK yang seharusnya bersifat rahasia.

Mahfud mengaku tidak pernah mengungkap secara utuh transaksi janggal, sehingga tak merasa melanggar aturan. 

BACA JUGA: Diinterupsi Anggota DPR, Mahfud MD Bereaksi: Itu Urusan Anda

"Saya tidak menyebut apa-apa, hanya menyebut agregat," katanya dalam RDPU.

Namun, kata Mahfud, ucapan Arteria pada akhirnya memancing Ketua MAKI Boyamin Saiman melapor ke polisi berkaitan aliran dana janggal Rp 349 Triliun.

BACA JUGA: Kemenkeu Satu Gelar Bazar UMKM di Sejumlah Wilayah, Ini Tujuannya

"Itu terpancing, Boyamin itu melaporkan, betul, meskipun dia (Boyamin, red) guyon sebenarnya," kata pria yang juga menjabat Menko Polhukam itu.

Mahfud dalam rapat juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menilai mantan Menko Polhukam itu bukan sosok yang berhak menerima informasi intelijen seperti dari PPATK.

Dia justru mengaku Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan rutin setiap pekan memberikan informasi spionase, tetapi Komisi III tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab kepada presiden, bukan anak buah Menko Polhukam," lanjutnya.

Mahfud kemudian menantang nyali Komisi III untuk melayangkan laporan dan memperkarakan BG, inisial beken Budi Gunawan.

Sebab, katanya, BG bisa dijerat pidana karena tidak menyampaikan informasi intelijen langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan menurut undang-undang BIN bisa diancam sepuluh tahun penjara, berani enggak," kata Mahfud. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pemberdayaan UMKM, Kemenkeu Satu Gelar Pendampingan Ekspor


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler