Mahfud MD Singgung Makelar Kasus, Anggota Komisi III Ini Gerah

Rabu, 29 Maret 2023 – 19:34 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3). Rapat terkait pengungkapan transaksi dana Rp 349 triliun di Kemenkeu yang diangkat ke publik oleh Mahfud. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung soal anggota DPR yang sering marah-marah ke Kejaksaan Agung, tetapi pernah menitipkan kasus.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam rapat membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4).

BACA JUGA: Mahfud MD kepada Komisi III DPR: Coba Perkarakan Budi Gunawan, Berani Tidak?

Ucapan Mahfud itu langsung diprotes ramai-ramai oleh legislator di Komisi III DPR yang sejak awal sudah dipenuhi interupsi.

Ahmad Sahroni yang memimpin rapat berulang kali meminta semua pihak untuk fokus dan memberikan waktu kepada Mahfud untuk bicara.

BACA JUGA: Mahfud Ungkap Ada Anggota DPR Teriak-teriak dalam Rapat, Eh, Ternyata Minta Pengamanan Kasus

Dia kemudian mempersilakan Mahfud melanjutkan pemaparan dan tiba-tiba dia menyinggung soal markus.

"Saya kira begitu saja, karena sering di DPR ini aneh. Kadang marah-marah gitu, enggak tahunya markus dia," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Menantang Arteria Dahlan, Mahfud MD: Saudara Jangan Gertak Saya!

Mahfud mengatakan pernah ada anggota DPR yang marah-marah saat rapat dengan Jaksa Agung. 

Namun, anggota DPR itu kemudian datang dan menitip suatu kasus ke Kejagung.

"Marah ke Jaksa Agung, uwa uwa uwa gitu. Nantinya datang ke kantor Kejaksaan Agung nitip kasus," ujar Mahfud.

Lantas, ucapan Mahfud langsung dihujani interupsi para anggota DPR termasuk dari Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Dia meminta Mahfud menyebutkan nama anggota DPR yang menjadi markus tersebut.

"Kalau benar ada, sampaikan sekarang. Sampaikan saja," ujar Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Mahfud kemudian menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 2002. 

Dia menyebut Jaksa Agung saat itu dicecar habis-habisan di rapat, tetapi ada anggota DPR yang belakangan menitip kasus.

Habiburokhman kemudian bertanya lagi kepada Mahfud apakah ada anggota DPR di periode saat ini yang menjadi markus. Mahfud tak mau menjawabnya.

"Bukan di periode ini? Oh, bukan kewenangan saya," ujar Habiburokhman.

"Lihat fenomenanya," kata Mahfud. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler