Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK

Kamis, 28 Oktober 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Refly Harun yang sudah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi untuk memeriksa hakim MK yang diduga terlibat kasus suapBahkan demi mengungkap kasus suap itu, Mahfud juga memberi Refly kewenangan untuk mengkonfrontir hakim dan pegawai di MK dengan kesaksian dari pihak luar

BACA JUGA: Material Mubazir, Kemenpera Ubah Konsep



"Kalau mau menegakkan hukum jangan takut untuk membongkar (dugaan suap di MK)
Saya jaminannya

BACA JUGA: Refly: Tim Bukan untuk Menyidik

Dia (Refly) boleh berbicara kepada siapa saja di MK untuk melakukan konfrontasi," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/10)
Menurut Mahfud, jika memang ingin memperbaiki MK maka Refly harus membongkar kasus dugaan suap di MK

BACA JUGA: Kemenpera Gandeng KPK-BPKP



"Saya yang akan menindak orangnyaKalau dia tidak bisa mengatakan dengan alasan melindungi, itu namanya bullshit (omong kosong),"ucapnya.

Meski begitu dengan pemberian kewenangan itu, Mahfud berharap agar Refly bersikap sportifJika nanti dugaan suap tidak dapat dibuktikan maka Refly juga harus mengumumkan ke publik bahwa tidak ada kasus suap yang terjadi di MK.

Begitupun sebaliknya, lanjut Mahfud, jika benar-benar ada pihak di MK yang terbukti menerima suap maka pihaknya akan menindak tegas"Saya minta sportifKalau memang tidak ada, besok harus berbicara ke publik juga bahwa itu tidak ada(Kalau ada) saya akan menindak kepada siapa saja pejabat dan pegawai di MK ini yang pernah menerima uang," tukas  Menteri Pertahanan era kepresidenan Gus Dur itu(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Pimpin Tim Investigasi Dugaan Suap di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler