Mahfud Janjikan Pertemuan Segitiga dengan Dewan Pers dan Yasonna, Bahas RKUHP

Sabtu, 30 Juli 2022 – 16:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD agendakan bertemu Yasonna dan Dewan Pers. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pers (DP) Arif Zulkifli menyebut pihaknya bakal bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, rencana pertemuan itu adalah agenda lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang digelar antara DP bersama Mahfud dan Yasonna.

BACA JUGA: Ternyata Brigadir J, Putri, dan Bharada E Lakukan Hal Ini Bersama, Ada PRT Juga

"Selanjutnya Menko menjanjikan pertemuan segitiga antara Menko, Menkumham, dan DP untuk membahas soal ini (RKHUP, red)," kata peraih O'Neil Journalism Award dari Pemerintah Australia pada 2010 itu melalui layanan pesan, Sabtu (30/7).

Menurut Arif, pertemuan sebelumnya berupa penyerahan daftar inventaris dari DP menyikapi RKUHP yang berpotensi mengekang kebebasan pers.

BACA JUGA: Sudah Tertunda Lama, RKUHP Awalnya Mau Disahkan Sebelum 17 Agustus

"Intinya DP mengharapkan pasal-pasal bermasalah dapat direformulasi agar kebebasan pers tetap terjaga," ungkap dia.

Namun, menurut Arif, detail waktu pertemuan lanjutan antara DP degan Mahfud dan Yasonna belum ditentukan. 

BACA JUGA: Fakta Baru, Bekas di Leher Brigadir J Bukan dari Jeratan Tali, Tetapi

"Belum ditentukan. Menunggu pertemuan Menko dan Menkumham," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebenarnya hendak disahkan sebelum HUT ke-77 RI pada 17 Agustus.

"Disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi," papar mantan Ketua MK itu dalam keterangan persnya, Sabtu.

Mahfud beralasan pembahasan RKUHP sudah dibahas 59 tahun sehingga pemerintah hendak menyiapkan pengesahan rancangan aturan itu sebelum 17 Agustus.

"RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas, padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945," ujar mantan Menhan RI itu.

Namun, Mahfud menganggap penundaan ialah hal wajar agar semua aspirasi bisa masuk di dalam RKUHP, termasuk harapan pegiat media.

"Kami akan usahakan untuk membuka ruang lagi kepada Dewan Pers menyampaikan pandangan dan usulnya. Senin pekan depan pemerintah akan membicarakan dahulu," ujar Mahfud. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Masalah Penting, Jokowi Undang Loyalisnya ke Istana, 3 Jam, Lalu Keluar Instruksi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler