Mahfud: KPU Lebih Banyak Menang

Sabtu, 14 November 2009 – 05:44 WIB
JAKARTA - Para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) - yang kini tertekan karena DPR ingin mengganti mereka - tampaknya kembali bak mendapatkan semangat baruPujian bagi KPU yang sedang dikritik berbagai kalangan itu, kali ini datang dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Ketua-nya, Mahfud MD, MK menilai bahwa secara umum KPU telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar

BACA JUGA: PAN - PDIP Bersaing di Cilegon

Indikasinya, di antara jumlah perkara sengketa pemilu yang masuk di MK, sebagian besar dimenangkan KPU
"KPU menang lebih banyak daripada pemohon," kata Mahfud, dalam temu wicara bersama KPU se-Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (13/11) kemarin.

Pertemuan itu sendiri dilakukan demi memberikan pembekalan terhadap KPU menjelang perhelatan pilkada pada 2010 mendatang

BACA JUGA: 8 Balon Gubernur Diadu di Universitas Bengkulu

Tercatat, akan ada sebanyak 246 pilkada yang dilaksanakan tahun depan.

Mahfud pun mencontohkan, dalam kasus gelaran pilkada, KPU memenangi hampir seluruhnya
"Di antara 27 kasus yang masuk MK, KPU kalah empat perkara

BACA JUGA: Panwaslu Minta Uang Kehormatan

Yang lain bagus-bagus saja," jelas Mahfud.

Menurut dia, tantangan pemilu pasca reformasi adalah bisa melaksanakan lebih baik daripada pemilu Orde BaruDipaparkannya, pada pemilu yang dipegang Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dulu, semuanya berjalan lancarHampir tidak ada konflik setelah pemilu selesai"Namun, tidak ada proses demokratis, karena hasilnya ada sebelum pemungutan suara dilakukan," kata Mahfud pula.

Dalam hal ini, harus diakui bahwa selama pemilu era reformasi, sudah ada puluhan gugatan yang masuk di MKNamun menurut Mahfud, itu bukan sesuatu yang burukHal itu menurutnya justru menandakan masyarakat sudah memasuki era demokratisasi"Kalau dulu menggugat (era Orba), pasti dipenjaraSekarang kesempatan (menggugat) itu terbukaMeski banyak hujatan, (KPU) tidak perlu risauSebab, itu indikasi demokrasi," ujarnya.

Meski begitu, KPU tidak lepas dari kesalahanMahfud mengingatkan bahwa KPU harus tetap berpedoman pada kebenaran prosedur dan substansialKebenaran prosedur dalam hal ini adalah melaksanakan sesuai aturan yang adaSementara itu, substansial adalah terkait keadilan KPU dalam melaksanakan pilkada"Kekalahan KPU dalam gugatan lebih disebabkan keadilan substansi tidak tercapaiItu dikabulkan karena ada bukti," ujarnya mengingatkan.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, gelaran pilkada merupakan pertaruhan akhir KPUPersiapan KPU daerah harus matangSalah satu problem pencairan anggaran yang menimpa KPU jangan sampai terjadi pada daerah.

"Ini pertaruhan akhir KPU periode kitaTolong tutupi semua kekurangan (yang terjadi)," kata Hafiz di depan para anggota KPU se-Indonesia tersebutHafiz pun menyatakan, KPU saat ini telah menyurati Depdagri agar menghimbau daerah untuk mencairkan dana pilkada sesuai perencanaan dan jadwal KPU(bay/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Akui Masih Kesulitan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler