Panwaslu Minta Uang Kehormatan

Rabu, 11 November 2009 – 01:23 WIB

PALU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palu meminta bantuan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu 2010 sebesar Rp 2 miliar lebihPengajuan anggaran tersebut dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas panitia pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Palu periode 2010-2015.

Permohonan bantuan dana dari APBD tersebut diajukan Ketua Panwaslu Kota Palu, Ratna Dewi Petalolo SH MH, kepada Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu, Muhammad J Wartabone

BACA JUGA: Bawaslu Akui Masih Kesulitan

Dana sebesar Rp 2 miliar itu di antaranya akan digunakan untuk pembayaran uang kehormatan ketua dan anggota Panwaslu sebesar Rp 78 juta, belanja perjalanan dinas ke pusat sebesar Rp 71 juta, belanja perjalanan dinas ke kecamatan sebesar Rp 207 juta, hingga sewa kendaraan roda empat selama 12 bulan sebesar Rp 102 juta


Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu sendiri belum memutuskan apakah semua anggaran yang diminta oleh Panwaslu itu akan diberi atau tidak

BACA JUGA: Pilkada 2010 Kacau Bila Tunggu Revisi UU

“Masih kita kaji dulu
Jika memang layak diberi, ya kita setujui anggarannya,” tandas Wartabone.

Menurut Wartabone, selama usulan itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku, dewan akan bisa mengakomodir usulan itu

BACA JUGA: Pilkada Serentak Kemungkinan 2012

“Hanya, soal berapa dana APBD yang akan diserahkan kepada Panwaslu itu, masih akan kita bicara dengan rekan-rekan lain yang ada di Banggar,” kata Wartabone lagi.

Menariknya, meskipun mengaku akan mendukung adanya pengalokasian anggaran yang cukup signifikan kepada Panwaslu, namun beberapa orang wakil rakyat yang duduk dalam Badan Anggaran mengaku kurang sreg terhadap beberapa usulan belanja yang diajukan PanwasluTerutama terkait alokasi anggaran untuk uang kehormatan pimpinan dan anggota Panwaslu(zai/JPNN/ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Rancang 246 Pilkada Serentak


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler