Mahfud: Larang Mudik Tetap Berlaku Sampai Saat Ini

Selasa, 19 Mei 2020 – 18:51 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Zuhdiar Laeis/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kebijakan pemerintah soal mudik tidak berubah.

Pemerintah masih melarang mudik Idulfitri.

BACA JUGA: Menag Ungkap Kajian BIN tentang Salat Idulfitri, Isinya?

Hal itu disampaikan Mahfud seusai mengikuti sidang kabinet rapat terbatas secara daring, Selasa (19/5).

"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Mahfud.

BACA JUGA: Jokowi: Pemerintah Tidak Melarang Warga Beribadah

Berkaca dari larangan itu, Mahfud pun meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, demi mewujudkan kebijakan larangan mudik.

"Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau pintu masuk di jalan-jalan tikus atau di kendaraan kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik itu supaya dilakukan secara ketat dan di waktu-waktu yang biasanya dianggap petugasnya lengah misalnya di tengah malam itu biasanya orang menganggap petugas mengantuk, petugas tidak ada, lalu menerobos begitu saja," beber dia.

BACA JUGA: Update Corona 19 Mei: Jumlah Pasien Sembuh Tidak Lebih Baik dari Kemarin

Selain mudik, rapat terbatas juga memutuskan untuk melarang pelaksanaan Salat Id berjemaah di masjid atau lapangan secara masif, demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di tengah masyarakat.

Menurut Mahfud, menggelar Salat Id berjemaah secara masif melanggar peraturan perundang-undangan, selain berpotensi menularkan virus.

Yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," beber Mahfud. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler