JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD memmberi klarifikasi soal pemberitaan tentang gugatan perdata yang diajukan Thamrin Sianipar terhadap manajer Koperasi MK, HendaniMenurut Mahfud, persoalan tersebut merupakan hal yang agak menyesatkan sebab gugatannya perkara perdata tetapi menggunakan istilah-istilah pidana.
Mahfud menyatakan, kasus itu berawal ketika Thamrin Sianipar menyerahkan sejumlah uang kepada Hendani, namun bukan ke rekening MK maupun rekening koperasi MK
BACA JUGA: Giliran Video Ariel-BCL Diusut Polisi
Namun oleh Hendani, uang dikembalikan dengan cek kosongHendani sendiri sudah tak pernah ke MK dan oleh pihak MK sendiri sudah dilaporkan ke polisi. “Secara hukum, sesuai dua akte notaris pendirian koperasi, ketua MK tak punya hubungan struktural dengan koperasi MK
BACA JUGA: Lagi, KPK Didesak Tahan Gubernur Sumut
Bahkan meskipun ketua MK, saya bukanlah anggota koperasi MKBACA JUGA: KPK Telaah Rekening Gendut Perwira Polri
Mahfud menambahkan, berdasarkan pasal 27 AD Koperasi MK, Ketua MK hanya menjadi pembina eksternal bersama pejabat dibidang koperasi“Jadi hubungan saya dengan koperasi MK sama jaraknya dengan hubungan antara menteri Koperasi dengan Koperasi MK yakni ex officio pembina, bukan pengurus dan tak punya hubungan struktural apapun,” katanya.
Disamping itu, lanjut Mahfud, perkara hutang piutang pribadi antara Thamrin dan Hendani itu terjadi pada 26 Mei 2008 silam sebelum Mahfud MD menjabat Ketua MK“Saya pun tak pernah tahu sampai sekarang Hendani itu seperti apa, sebab dia memang orang luar MK yang konon dulunya dikontrak secara profesional oleh koperasi, bukan oleh MKJadi secara personal maupun struktural saya tak kenal dia,” tegas Mahfud.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menambahkan, apa yang disebut sebagai cek bodong tersebut bukanlah cek dari MKSebab, koperasi MK merupakan badan hukum yang tak ada hubungannya secara struktural dengan MK“Sehingga kalau ada cek berkop koperasi MK, apakah itu asli atau palsu, jelas tak ada hubungannya dengan MK apalagi dengan Ketua MKMK dan Koperasi MK itu badan hukum yang saling berdiri sendiri,” imbuh Mahfud.
Sebelumnya, seperti diberitakan, lembaga tinggi negara yang dipimpin Mahfud MD tersebut dilaporkan Tamrin Sianipar, seorang yang mengaku sebagai rekanan proyeknya Koperasi MK, karena diberi cek kosong oleh Hendani yang nilainya mencapai Rp 3,8 miliar lebihBuntutnya, Mahfud MD dan beberapa
pengurus Koperasi MK digugat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(wdi/yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luna Maya dan Cut Tari Bakal Tersangka?
Redaktur : Tim Redaksi