"Sehingga saya menganggap setuju hal itu (Pilgub dipilih oleh DPRD)," kata Mahfud kepada JPNN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).
Seandainya jika nantinya Pemilihan Gubernur di kembalikan ke DPRD, menurut Mahfud, KPK tak perlu ikut terlibat dalam pengawasan secara langsung karena itu bukan kewenangan KPK.
"KPK ndak usah ikuti, kalau mau mengawasi, secara diam-diam ketika akan jadi masalah di pengadilan
BACA JUGA: RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi
Karena kalau diawasi langsung akan menjadi conflict of interest," jelas Mahfud.Namun, dasarnya jika mau dilakukan pemilihan langsung atau pemilihan oleh DPRD semuanya disahkan dalam Konstitusi.
"Jadi bagi saya (Pilgub langsung oleh masyarakat) boleh saja, mau dikembalikan (ke pemilihan oleh DPRD) boleh juga
BACA JUGA: PPP Jagokan Lulung Cawagub DKI Jakarta
Sah-sah saja," tandas Mahfud.Seperti diketahui, Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari secara langsung ke pemilihan oleh DPRD
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa guna mencegah politik uang itu pula, sangat terbuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pilgub oleh DPRD
BACA JUGA: KPU Pusat Restui Tahapan PSU Buton
Menurut nya, RUU Pilkada yang kini tengah disiapkan pemerintah akan membuka ruang bagi KPK agar secara aktif mengawasi Pilgub, termasuk melakukan penyadapan terhadap para anggota DPRD(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Partai Kerja Keras, Agar Bisa Penuhi PT 4 Persen
Redaktur : Tim Redaksi