Mahfud MD Dukung Pilgub Oleh DPRD

Jumat, 04 November 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD)Menurutnya, berdasarkan  pengalaman dan banyaknya sengketa Pemilukada yang masuk ke MK, memang pemilihan langsung banyak merusak kehidupan bermasyarakat dan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat, utamanya hal itu terkait dengan tidak terhindarkannya permainan politik uang.

"Sehingga saya menganggap setuju hal itu (Pilgub dipilih oleh DPRD)," kata Mahfud kepada JPNN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).

Seandainya jika nantinya Pemilihan Gubernur di kembalikan ke DPRD, menurut Mahfud, KPK tak perlu ikut terlibat dalam pengawasan secara langsung karena itu bukan kewenangan KPK.

"KPK ndak usah ikuti, kalau mau mengawasi, secara diam-diam ketika akan jadi masalah di pengadilan

BACA JUGA: RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi

Karena kalau diawasi langsung akan menjadi conflict of interest," jelas Mahfud.

Namun, dasarnya jika mau dilakukan pemilihan langsung atau pemilihan oleh DPRD semuanya disahkan dalam Konstitusi.

"Jadi bagi saya (Pilgub langsung oleh masyarakat) boleh saja, mau dikembalikan (ke pemilihan oleh DPRD) boleh juga
Itu menurut konstitusi dan tidak bisa dibatalkan oleh Konstitusi

BACA JUGA: PPP Jagokan Lulung Cawagub DKI Jakarta

Sah-sah saja," tandas Mahfud.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari secara langsung ke pemilihan oleh DPRD
Pertimbangan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur (Pilgub) ke DPRD adalah demi memudahkan pengawasan dan menekan politik uang (money politics).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa guna mencegah politik uang itu pula, sangat terbuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pilgub oleh DPRD

BACA JUGA: KPU Pusat Restui Tahapan PSU Buton

Menurut nya, RUU Pilkada yang kini tengah disiapkan pemerintah akan membuka ruang bagi KPK agar secara aktif mengawasi Pilgub, termasuk melakukan penyadapan terhadap para anggota DPRD(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Partai Kerja Keras, Agar Bisa Penuhi PT 4 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler