RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi

Jumat, 04 November 2011 – 10:08 WIB

JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak akan berjalan mulusSebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut karena menunjukan suatu perubahan sikap dan cara berfikir yang tidak tepat.

Bahkan, hal itu dinilai sangat bertentangan dengan kehidupan demokrasi di Indonesia

BACA JUGA: PPP Jagokan Lulung Cawagub DKI Jakarta

“Saya kira jangan mundur kembali kebelakang
Rakyatlah yang memilih pemimpinnya,” kata ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap kepada JPNN, Jumat (4/11).

Menurutnya, ditinjau dari logika berpikir apapun, tidak ada yang dirugikan dengan model Pilgub langsung oleh masyarakat

BACA JUGA: KPU Pusat Restui Tahapan PSU Buton

Karena itu, jika pemilihan dikembalikan seperti model Orde Baru dengan alasan menghindari terjadinya money politik, argumen itu tidak bisa dibenarkan
“Itu pemikiran yang salah, (politik uang) itu harus dicari penyelesaianya, jangan kita lari dari masalah,” ujarnya.

Dikatakanya, dalam Undang-Undang Pemilu telah diatur mengenai kecurangan-kecurangan dalam Pilkada

BACA JUGA: Ajak Partai Kerja Keras, Agar Bisa Penuhi PT 4 Persen

Menurutnya, bila ada pasangan calon yang melakukan pelanggaran itu bisa dianulir atau digugurkan.

 Masalahnya sekarang, harus dicari solusi bagaimana calon itu tidak melakukan politik uang, termasuk calon itu sendiri dapat tersadarkan untuk menghindari money politik tersebut“Bukanya harus merevisi Undang-UndangYang harus diselesaikan masalah yang ada sekarang, bukan mencari masalah baru,” ujar Chairuman.

Terlebih, dalam RUU tersebut KPK diminta terlibat dalam pelaksanaan Pilkada bila pemilihan dilakukan oleh DPRDDitegaskan Chairuman, KPK telah memiliki tugas dan wewenang sendiri dan tidak untuk mengawasi proses Pilkada“Itu bukan tugas KPKApa KPK bias mengawasi itu semua (seluruh Pilkada di Indonesia),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari secara langsung ke pemilihan oleh DPRDPertimbangan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur (Pilgub) ke DPRD adalah demi memudahkan pengawasan dan menekan politik uang (money politics).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa guna mencegah politik uang itu pula, sangat terbuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pilgub oleh DPRDMenurut nya, RUU Pilkada yang kini tengah disiapkan pemerintah akan membuka ruang bagi KPK agar secara aktif mengawasi Pilgub, termasuk melakukan penyadapan terhadap para anggota DPRD(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PAC Demokrat Tak Perlu Populer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler