Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh

Jumat, 01 Januari 2021 – 20:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak melarang pendirian Front Persatuan Islam selama tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum," ucap Mahfud dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

BACA JUGA: Tanggapi Deklarasi Front Persatuan Islam, Petrus: Elite FPI Lakukan Politicking

Mahfud bahkan menyebut sejumlah nama yang bisa dideklarasikan sebagai organisasi, seperti Front Penegak Islam, Front Penjaga Ilmu.

"Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus," tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

BACA JUGA: Respons BEM Nusantara soal Langkah Pemerintah Bubarkan FPI

Mahfud mengatakan, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Seperti halnya pembubaran organisasi Masyumi.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa," jelasnya.

BACA JUGA: Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru

Selain itu, PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang.

Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," sebut menteri asal Pamekasan Madura itu.

Pihaknya menegaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," tuturnya.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman dkk langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI.
 
Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan deklarasi FPI versi baru tersebut.

"Benar sudah dideklarasikan," ujar dia, di Jakarta, Rabu (30/12).(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler