Mahfud MD: Gayus Harus Dibuat Melarat

Sabtu, 13 November 2010 – 09:45 WIB

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Gayus Tambunan yang terus melakukan tindak penyuapan layak dihukum seumur hidupAlasannya, penyuapan ke Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Karutan Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, yang saat ini sudah dipecat, merupakan kasus serius.

"Iwan sudah diberi Rp360 juta

BACA JUGA: Anas Nilai Kasus Gayus Sudah Tradisi

Itu serius
Kalau bisa (hukuman untuk Gayus, red) lebih seumur hidup karena dia sudah merusak tatanan hukum kita

BACA JUGA: Endus Korupsi di Pemda Maluku

Dia malah tertawa-tawa kalau diwawancarai wartawan," ujar Mahfud MD dalam sebuah diskusi bertema "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/11).

Mahfud menilai, Gayus bersikap seperti itu karena merasa masih punya uang yang jumlahnya cukup besar
Dengan uang itu pula, dia merasa masih bisa mempermainkan hukum

BACA JUGA: Yang Berwenang KPK, Bukan Satgas

Karenanya, selain harus dihukum seberat-beratnya, kata Mahfud, harus ada upaya yang bisa membuat Gayus melarat"Bukan hanya dihukum tapi harus dimiskinkan dan dihukum berat," ucapnya.

Ketua Komnas HAm, Ifdhal Kasim menilai, jenis hukuman seperti yang disampaikan Mahfud tidak termasuk melanggar HAMTapi, lanjutnya, memang Gayus pantas mendapatkan hukuman yang cukup berat"Karena hukuman yang berat justru untuk memperkuat hukum itu sendiri," cetusnya di tempat yang sama(sam/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Ekploitasi Mbah Maridjan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler