JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Gayus Tambunan yang terus melakukan tindak penyuapan layak dihukum seumur hidupAlasannya, penyuapan ke Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Karutan Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, yang saat ini sudah dipecat, merupakan kasus serius.
"Iwan sudah diberi Rp360 juta
BACA JUGA: Anas Nilai Kasus Gayus Sudah Tradisi
Itu seriusBACA JUGA: Endus Korupsi di Pemda Maluku
Dia malah tertawa-tawa kalau diwawancarai wartawan," ujar Mahfud MD dalam sebuah diskusi bertema "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/11).Mahfud menilai, Gayus bersikap seperti itu karena merasa masih punya uang yang jumlahnya cukup besar
BACA JUGA: Yang Berwenang KPK, Bukan Satgas
Karenanya, selain harus dihukum seberat-beratnya, kata Mahfud, harus ada upaya yang bisa membuat Gayus melarat"Bukan hanya dihukum tapi harus dimiskinkan dan dihukum berat," ucapnya.Ketua Komnas HAm, Ifdhal Kasim menilai, jenis hukuman seperti yang disampaikan Mahfud tidak termasuk melanggar HAMTapi, lanjutnya, memang Gayus pantas mendapatkan hukuman yang cukup berat"Karena hukuman yang berat justru untuk memperkuat hukum itu sendiri," cetusnya di tempat yang sama(sam/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Ekploitasi Mbah Maridjan!
Redaktur : Tim Redaksi