jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan siapa pun tidak menggiring opini yang menyesatkan menyusul ditangkapnya tiga terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri, yang satu di antaranya berstatus pengurus MUI.
"Mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata dia di Twitter akun @mohmahfudmd, Sabtu (20/11).
BACA JUGA: Menanggapi Seruan Jihad, Densus 88 Antiteror Polri Siap Siaga
Eks Ketua MK itu menyebut narasi itu hanya provokasi yang tidak jelas sumbernya. Toh, isu itu tentu bukan dari pemahaman atas peristiwa.
"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa," beber Mahfud MD.
BACA JUGA: Densus 88 Jerat Ahmad Zain An-Najah Cs dengan Pasal Pendanaan TerorismeÂ
Dia mengatakan bahwa kedudukan MUI sangat kokoh karena disebut di dalam beberapa perundang-undangan.
Misalnya tertuang di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," tutur Mahfud.
Pria kelahiran Jawa Timur itu juga meminta bahwa penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI.
"Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mall, rumah, gereja, dan masjid. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," ujar Mahfud MD. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan