JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak berani memastikan ada tidaknya kaitan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka, dengan kasus pemalsuan surat putusan MK Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan.
"Surat palsu apa saya tidak tahu jugaSurat palsu itu kan macam-macam
BACA JUGA: Ditjenpas Segera Tuntaskan Pemeriksaan di Lapas Ketapang
Apakah itu surat palsu ke Presiden, ke Gubernur, atau surat palsu kemana, saya tidak tahuMenurut Mahfud, berdasarkan hasil investigasi internal MK terkait kasus yang juga melibatkan ketua Divisi Komunikasi Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati, secara administrasi pihaknya tidak menemukan adanya keterlibatan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari.
"Tidak ada kaitannya dengan Pak Hafiz
BACA JUGA: Menkopolhukam Bantah Temuan Komisi I DPR
Tapi kan itu investigasi administrasi, bukan pidanaBACA JUGA: Redam Malaysia, DPR Desak Pemerintah Tambah Personil TNI
Mungkin itu kasus lain, saya tidak tahu," tandas Mahfud.Seperti diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari menjadi tersangkaHanya saja, belum ada penjelasan resmi dalam kasus apa dia ditetapkan jadi tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada tanggal 15 Agustus 2011 lalu"Ya betul sesuai SPDP yang kita terima tanggal 15 Agustus yang lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Umumkan Reshuffle di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi