Mahfud MD: Ketua KPU tak Terlibat Kasus Surat Palsu

Senin, 10 Oktober 2011 – 18:17 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak berani memastikan ada tidaknya kaitan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka, dengan kasus pemalsuan surat putusan MK Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan.

"Surat palsu apa saya tidak tahu jugaSurat palsu itu kan macam-macam

BACA JUGA: Ditjenpas Segera Tuntaskan Pemeriksaan di Lapas Ketapang

Apakah itu surat palsu ke Presiden, ke Gubernur, atau surat palsu kemana, saya tidak tahu
Surat palsu apa, kepada siapa, itu harus dicek dulu," kata Mahfud di Jakarta, Senin (10/10).

Menurut Mahfud, berdasarkan hasil investigasi internal MK terkait kasus yang juga melibatkan ketua Divisi Komunikasi Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati, secara administrasi pihaknya tidak menemukan adanya keterlibatan  Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari.

"Tidak ada kaitannya dengan Pak Hafiz

BACA JUGA: Menkopolhukam Bantah Temuan Komisi I DPR

Tapi kan itu investigasi administrasi, bukan pidana
Makanya dalam investigasi MK tidak menyebut nama Pak Hafiz

BACA JUGA: Redam Malaysia, DPR Desak Pemerintah Tambah Personil TNI

Mungkin itu kasus lain, saya tidak tahu," tandas Mahfud.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari menjadi tersangkaHanya saja, belum ada penjelasan resmi dalam kasus apa dia  ditetapkan jadi tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada tanggal 15 Agustus 2011 lalu"Ya betul sesuai SPDP yang kita terima tanggal 15 Agustus yang lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Umumkan Reshuffle di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler