jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bantah menyebut penetapan rektor tiga universitas negeri di bawah Kemenag dinodai praktik jual beli jabatan. Tiga kampus dimaksud adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
"Semua hanya ada tiga (kampus), semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, ada yang salah paham. Contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti," kata Mahfud lewat akun resmi Twitternya.
BACA JUGA: Bukti Terbaru Kepedulian Meikarta Majukan Pendidikan
Sebagai pengayaan, Mahfud menjelaskan, masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan.
"Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar. Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, tahun 2014/2015, PMA belum lahir," papar Mahfud, Kamis (23/3).
BACA JUGA: Kadisdik Batam Ingatkan Kepsek tidak Lakukan Pungli saat PPDB Tahun Ini
Mahfud menambahkan bahwa kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta tahun 2018 lalu. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, meski menempati rangking pertama dalam seleksi.
Namun, di sisi lain, Mahfud mengakui bahwa keputusan Kemenag tersebut tidak menyalahi prosedural. "Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA no 68, memang jadi kewenangan menteri Agama untuk menetapkan satu dari tiga calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," jelasnya.
BACA JUGA: Pengumuman SNMPTN 2019: Ini 10 PTN Penerima Peserta Terbanyak
"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.
Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan bahwa dia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. "Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," tukas Mahfud di akun twitternya.
Lalu terkait jabatan rektor UIN Jakarta, Mahfud juga menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan ada suap Rp 5 miliar. Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romi Romahurmuziy.
Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari sejumlah daerah dan kampus UIN. "Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkas Mahfud kemudian. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Hasil SNMPTN 2019 Hari Ini, Jam 1 Siang
Redaktur & Reporter : Adil