Kadisdik Batam Ingatkan Kepsek tidak Lakukan Pungli saat PPDB Tahun Ini

Jumat, 22 Maret 2019 – 20:28 WIB
PPDB: Calon peserta didik baru. Ilustrasi Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) negeri di Batam tidak melakukan praktik pungli atau jual beli kursi sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

"Kami sudah mengumpulkan seluruh kepsek. Dari situ kami sampaikan bahwa sekarang ini PPDB itu dipantau semua pihak, baik masyarakat bahkan aparat penegak hukum seperti tim saber pungli. Sudah ada contohnya, yakni di SMPN 10 Seipanas, baik kepsek maupun empat lainnya seperti komite sudah ditahan dan diproses secara hukum," ujar Hendri kemarin pagi.

BACA JUGA: KPU Batam Coret Dua Warga Negara Singapura dari DPT

Apalagi, lanjutnya, Pemko Batam sendiri tak akan mau ikut campur atau intervensi hukum apabila didapati kepsek negeri terbukti melakukan praktik pungli PPDB seperti kasus SMPN 10 Batam.

"Ikutilah ketentuan PPDB yang berlaku. PPDB sudah menggunakan sistem online yang mudah dipantau. Jadi jangan coba bermain pungli. Kalau nekat kepsek melakukan praktik pungli, itu jadi pertaruhan masa depan dan karienya sebagai ASN (aparatur sipil negara)," terangnya.

BACA JUGA: Ratusan Juta Uang Pungli Eks Kepsek Dikembalikan kepada Wali Murid SMPN 10 Batam

Hendri juga meminta kepada seluruh kepsek untuk berani mengatakan tidak ataupun menolak apabila ada oknum pejabat maupun oknum DPRD Batam yang memaksakan menitipkan anak untuk masuk sekolah negeri meski nilainya pas-pasan ataupun kuota sudah penuh.

"Ini yang jadi tantangan kepsek. Kalau sampai ada oknum pejabat ataupun oknum anggota DPRD Batam yang yang main titip di PPDB, laporkan ke Disdik Batam, kami akan tindaklanjuti bersama tim saber pungli," tegasnya.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 41 Miliar

Disdik Batam sendiri sudah menandatangani memurandum of understanding (MoU) bersama tim saber pungli yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, dimana poin kesepakatan tersebut intinya bersama-sama mengawasi proses PPDB agar berjalan lancar tanpa adanya unsur pungli.

"Apabila ada yang bermain, apakah dari internal sekolah atau dari luar, nanti tim saber pungli bergerak menindak dan memproses hukum," terangnya.

Hendri menyampaikan, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB hanya diberikan waktu seminggu saja, tapi tahun ini akan dibuka jauh-jauh hari PPDB sistem online. "Ini untuk memudahkan pemetaan mana sekolah belum penuh kuotanya dan mana yang sudah penuh," ujar Hendri.

Sekedar diketahui, daya tampung sekolah negeri di Batam sendiri hanya mampu menampung sebanyak 45 persen anak sekolah di Batam. Selebihnya berada di sekolah swasta.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pungli Honorer K2, Polisi Periksa Kepala BKPSDM Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler