Mahfud MD: Mana Ada UU di Indonesia Tidak Diprotes?

Rabu, 21 Oktober 2020 – 08:36 WIB
Mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja masih berlanjut. Beredar kabar, aksi demo akan digelar lagi oleh sejumlah elemen masyarakat pada 23 dan 28 Oktober 2020.

Di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta, aksi menolak UU Cipta Kerja juga berlangsung kemarin, 20 Oktober 2020.

BACA JUGA: Irjen Argo Baca Kalimat Provokatif di Medsos, Bikin Merinding

Menanggapi masih adanya pihak yang menolak UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja sudah berjalan.

"Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," kata Mahfud dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf di salah satu televisi swasta, Jakarta, Selasa (20/10) malam.

BACA JUGA: Demo 20 Oktober Mencekam, Rusuh Hingga Malam

Itulah sebabnya, kata dia, dibentuklah lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan.

Mahfud MD mengatakan, jika memang mau mencari kesalahan tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan jika mengajukan judicial review ke MK.

BACA JUGA: Doni Monardo Menyampaikan Kabar Gembira, Sangat Luar Biasa

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," ujar mantan Ketua MK itu.

Yang jelas, kata dia, proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah berjalan, misalnya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya.

Kemudian, kata Mahfud, ketika ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," katanya.

Selain itu, Mahfud mengatakan awal mula omnibus law itu sudah muncul sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita (Mahfud MD dkk, red) katakan buat saja omnibus law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-reshuffle ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu," katanya.

Saat itu, kata dia, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," katanya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler