Mahfud MD Mengklarifikasi Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

Rabu, 22 Januari 2020 – 15:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pemberitaan tentang pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Klarifikasi disampaikan Mahfud setelah menggelar pertemuan dengan ST Burhanuddin di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

BACA JUGA: Kejagung Siap Tuntaskan Kasus Semanggi I dan II

Mahfud bercerita, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan kejahatan HAM berat saat rapat kerja antara jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2019.

Ketika itu, Burhanuddin mengutip pernyataan Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, mengacu dokumen DPR pada 2001. Pernyataan tersebut, kata Mahfud, tidak murni dikeluarkan Burhanuddin.

BACA JUGA: Mahfud MD Kaget Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Duduk posisinya begini, pada saat itu ketika ditanya, Jaksa Agung menjawab DPR. Jadi pada tahun 2001 DPR pernah menyatakan, itu ada dokumennya dan saya punya juga di luar Kejaksaan, DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dahulu DPR pernah mengatakan begitu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.

Namun, kata Mahfud, kejaksaan agung tetap membuka pengusutan peristiwa Semanggi I dan II meski terdapat dokumen DPR pada 2001. Terlebih, jika terdapat pihak yang masih memberikan banyak catatan atas peristiwa Semanggi I dan II.

BACA JUGA: Dasco Tak Masalah Keputusan DPR soal Semanggi I dan II Dibahas Lagi

"Kalau itu dianggap masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," ungkap Mahfud.

Mahfud menilai, terdapat salah persepsi sehingga muncul narasi peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Ke depan, dia meminta publik tidak lagi mempersoalkan pernyataan Burhanuddin terkait Semanggi I dan II.

"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM berat. Jadi, yang pernyataannya itu, DPR pernah menyatakan dan sekarang menurut Kejaksaan, kalau masih menjadi masalah, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," timpal dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler