Mahfud MD Merespons Tegas Wacana Pembebasan Napi Koruptor

Minggu, 05 April 2020 – 09:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD pernah mendaftar CPNS tetapi gagal. Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Terkait wacana pembebasan napi koruptor yang dilontarkan Menkum HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara.

Menurut Mahfud MD, pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada napi kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

BACA JUGA: Mahfud MD Hendak Pinjam Pesawat TNI, Tiba-tiba Ada Arahan dari Jokowi

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012," katanya, melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu malam.

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

BACA JUGA: Perihal Pembebasan Narapidana, Laode Ida Nilai Keputusan Menkum HAM Akal-akalan dan Diskriminatif

Mahfud mengatakan pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," tuturnya.

BACA JUGA: Ini Napi Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Diterima Jokowi

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

"Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ucap Mahfud menegaskan. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler