jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut kewenangan dari kepolisian sektor (polsek) terkait melakukan penyidikan dicabut. Dengan begitu, polsek hanya menjadi tempat pelayanan bagi masyarakat, tak lagi melakukan penegakan hukum.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, hal itu tak bisa dilakukan begitu saja, harus ada kajian dan pembahasan yang matang.
BACA JUGA: DPR Tidak Sepakat Usulan Mahfud MD agar Polsek Tidak Menangani Kasus Pidana
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Kepolisian, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek.
"Itu dari Mabes Polri, polda, polres, sampai polsek, semuanya punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Jadi penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan dia sebagai penyidik," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (19/2).
BACA JUGA: Keras! Mahfud MD Sindir Veronica Koman Pengingkar Janji
Perwira menengah ini menambahkan, apabila memang pada akhirnya kewenangan polsek dicabut, diyakini tak akan ada ketimpangan.
Pasalnya, hal ini sudah dilakukan di Jepang. Negara tersebut memiliki polsek yang tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Di sana ada namanya Koban. Kalau boleh disetarakan itu seperti di polsek. Koban itu lebih pada pelayanan umum pada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia ke Polres," katanya.
Meski begitu, Asep berharap usulan itu harus didiskusikan. Pasalnya, Indonesia memiliki 34 polda, ratusan polres dan ribuan polsek.
"Polsek itu ada karena memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kami lihat saja diskusinya seperti apa," tandas Asep. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan