DPR Tidak Sepakat Usulan Mahfud MD agar Polsek Tidak Menangani Kasus Pidana

Rabu, 19 Februari 2020 – 20:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak setuju usulan Menko Polhukkam Mahfud MD agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menangani kasus pidana.

Roni, panggilan akrabnya menjelaskan bahwa Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan dalam hal penegakan hukum.

BACA JUGA: Sahroni Minta Kapolri Realisasikan Pam Opsus untuk Keamanan Parlemen

Menurut Roni, ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat serta terkendala.

“Saya sebagai wakil ketua Komisi III DPR secara pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Roni, Rabu (19/2).

BACA JUGA: Ada Salah Ketik di Omnibus Law, Syarief Hasan Sebut Klarifikasi Mahfud MD Lucu

Sahroni mengingatkan Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tetapi semua jenis kasus kejahatan termasuk pembunuhan, narkoba, trafficking dan lainnya.

Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau, misalnya yang pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29,6 kilogram. Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dalam waktu kurang lebih delapan jam. Roni menegaskan kehadiran negara dalam penegakan hukum akan terkendala bila usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu disetujui.

BACA JUGA: Mahfud: Salah Ketik di Pasal RUU Cipta Kerja Akan Diperbaiki di DPR

“Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespons cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah, terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas. Bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” kata dia.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia dalam hal ini karier di tubuh Polri.

“Jenjang karier polisi dari tingkat bawah ya dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler