jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, dia mengatakan hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu.
BACA JUGA: Demi Masa Depan, Kubu Ganjar-Mahfud Tetap Dorong Hak Angket
Menurut dia, hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan maupun anggaran pemerintah dalam menyokong Pemilu.
"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak,” ucap Mahfud, Minggu (25/2).
BACA JUGA: Hak Angket Bisa Mengubah Hasil Pemilu? Ini Penjelasan Prof Mahfud
“Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," lanjutnya.
Eks Menko Polhukam itu memastikan DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Meski begitu, dia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini.
BACA JUGA: Ogah Komentari Hak Angket, Mahfud MD: Gak Perlu Dukungan Saya
Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres-cawapres dalam pemilu.
“Itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," jelas Mahfud.
Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan.
Termasuk didalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
"Jadi, kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," tutur Alumnus UGM itu.
Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurut dia, ranah tersebut berada di DPR dan partai politik.
Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
"Saya enggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tambah Mahfud.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo yang juga calon presiden nomor urut 3 mengusulkan agar Komisi II DPR RI untuk menggelar hak angket karena menilai Pemilu 2024 terindikasi adanya kecurangan.
Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partai pengusung capres nomor urut 1 Anies Baswedan lalu mendukung inisiatif Ganjar untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.(mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi