jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md mengaku tidak bisa menyatakan dukungan terhadap usulan DPR perlu menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Dia berkata demikian saat ditanya awak media soal kemungkinan eks Menko Polhukam itu mendukung wacana hak angket di DPR RI.
BACA JUGA: Ganjar Dorong Ada Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu, Ini Kata Anies
"Enggak perlu dukungan saya," kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/2).
Dia melanjutkan parpol di parlemen juga tidak memiliki keharusan berkoordinasi dengan paslon sebelum mengajukan hak angket terhadap dugaan kecurangan pemilu 2024.
BACA JUGA: Ganjar Usul Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu, AHY: Harus Move On
"Enggak. Enggak ada keharusan. Paslon itu, kan, di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya, kalau politiknya itu, kan, partai. Partai itu, ya, DPR," ujar Mahfud.
Toh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku tidak berhak berkomentar lebih lanjut terhadap usulan hak angket yang sebenarnya menjadi kewenangan partai di parlemen.
BACA JUGA: Demi Menyelidiki Kecurangan Pemilu 2024, Ganjar: Hak Angket Paling BagusÂ
"Saya tidak akan berkomentar, lah, soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai, mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," ungkap Mahfud.
Eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu kemudian ditanya awak media soal pernyataan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie terhadap usulan hak angket.
Jimly menganggap usulan hak angket yang satu di antaranya digulirkan oleh capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo hanya bentuk gertak.
"Saya ndak tahu, karena hak angket itu bukan urusan paslon, ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," ungkap Mahfud menyikapi pernyataan Jimly. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan