jpnn.com - JAKARTA -- Para saksi dalam sebuah Pemilu sebaiknya memang disediakan oleh negara dan disumpah sebelum menjalankan tugasnya. Kehadiran para saksi yang selama ini disediakan bukan oleh negara, mudah "dibeli" sehingga rawan terjadi kecurangan penghitungan suara di tempat-tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di sela-sela acara Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/2).
BACA JUGA: Polri Lacak Kasus Perbudakan Seks WNI di Amerika
"Para saksi Pemilu sebaiknya memang disediakan oleh negara, disumpah dan dibiayai oleh negara. Cara ini, bisa meminimalisir peluang 'pembelian' saksi oleh para caleg yang kelebihan duit," kata Mahfud MD.
Dijelaskan Mahfud, saat menjabat Ketua MK, dalam berbagai sidang sengketa Pilkada, dia sering menemukan kasus para saksi yang melanggar tugasnya dalam Pilkada. Modusnya menurut Mahfud, para saksi itu "dibeli" oleh calon yang berduit. "Yang punya uang, itu yang bayar saksi," ungkapnya.
BACA JUGA: Anas Dapat Perintah Amankan SBY dari Pansus Century
Selain itu, Mahfud juga menemukan, saksi satu partai politik pindah jadi saksi untuk partai politik lain karena bayaran.
"Kalau negara yang menyediakan dan membayar saksi serta disumpah, praktik-praktik 'jual-beli' saksi kan bisa ditekan," sarannya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Adik Atut Punya Catatan Maut untuk Seret Pihak Lain
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY di Luar Jakarta, Pengumuman Honorer K2 Belum Ada Kepastian
Redaktur : Tim Redaksi