jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahfud MD menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/10). Pria kelahiran Sampang Pulau Madura yang kini menjabat Menko Polhukam itu menghadap sultan untuk berpamitan dan nonaktif dari jabatan Ketua Parampara Praja atau penasihat Sultan HB X sebagai gubernur.
"Karena saya sudah diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, maka saya resmi menghadap gubernur untuk menyampaikan informasi itu dan permohonan untuk nonaktif sampai habis masa jabatan saya," kata Mahfud seusai menemui Sultan HB X.
BACA JUGA: Mahfud MD Singgung soal Menyiapkan Baju, Peserta Dialog Tertawa
Nonaktif dari berbagai jabatan lain di lingkungan pemerintahan merupakan komitmen kontrak Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo setelah dirinya dilantik sebagai Menko Polhukam.
"Kontrak saya dengan presiden selama saya menjadi menteri tidak akan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan yang bisa saling mengganggu waktu dan fungsinya," kata dia.
BACA JUGA: Sempat Usir Aurel, Ashanty: Tentuin Hidup Kamu Sendiri
Mahfud mengatakan Parampara Praja merupakan lembaga yang dibentuk sebagai dewan pertimbangan Gubernur DIY setelah munculnya Undang-Undang Keistimewaan. Mahfud telah memimpin lembaga itu sejak 2016.
"Saya memimpin lembaga ini sudah lebih dari tiga tahun. Saya merasakan tentang daerah istimewa yang betul-betul istimewa," ujar dia.
Menurut Mahfud, selama menjabat sebagai Ketua Parampara Praja, dirinya merasakan keistimewaan DIY. Salah satu keistimewaan itu dibuktikan dengan keterlibatan dirinya sebagai dewan pertimbangkan Sultan HB X, meski berasal dari Madura.
Selain itu, selama menjadi penasihat Sultan HB X, Mahfud mengaku bisa mengenal lebih dekat Raja Keraton Yogyakarta yang dinilainya sebagai sosok demokratis dan bersahaja.
"Saya pernah ke luar negeri dengan beliau, juga biasa saja. Tidak ada jarak psikologis yang membedakan antara pemilik jabatan yang lebih tinggi dan pejabat struktural di bawahnya, seperti kawan saja," ungkap Mahfud. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek