Mahfud MD Sebut Ada Formasi PPPK 2022 untuk Jabatan Teknis Lainnya, Sebegini Besarannya

Rabu, 29 Juni 2022 – 16:20 WIB
Perincian formasi PPPK 2022 yang dipaparkan MenPAN-RB Ad Interim Mahfud MD dalam raker bersama Komisi II DPR RI. Foto: Tangkapan layar akun Komisi II DPR di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Ad Interim Mahfud MD menyampaikan bahwa formasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 mencapai 1.086.128. 

Formasi tersebut tersebar di instansi pusat sebanyak 93.554 dan daerah diberikan kuota 942.257.

BACA JUGA: Tuntut Formasi PPPK 2022, Honorer Tasikmalaya Bakal Menggeruduk Kantor Bupati

Mahfud MD menegaskan bahwa pengadaan PPPK 2022 ini bukan hanya untuk guru. 

"Dalam pengadaan PPPK 2022 ini, tidak hanya untuk guru, tetapi juga nonguru seperti tenaga kesehatan, jabatan teknis lainnya serta fungsional selain guru," kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Honorer Nakes Mendapat Afirmasi Setara Guru, Alhamdulillah

Dia memerinci formasi PPPK pusat, untuk guru sebanyak 45 ribu, dosen di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag) 20 ribu.

Untuk PPPK nonguru, terdiri atas nakes sebanya 3.000, dan jabatan teknis lainnya 25.554.

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap 3 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Honorer, Poin 2 Enggak Asyik 

Bagaimana dengan PPPK daerah? Mahfud MD mengungkapkan formasi guru mendapatkan kuota sebanyak 758.018. 

Pemerintah juga memberikan formasi untuk jabatan fungsional selain guru sebanyak 184.239.

Sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK, terdapat 187 jabatan.

Hal yang menggembirakan, dalam seleksi PPPK 2022 ini bukan hanya guru honorer yang mendapatkan afirmasi. Honorer nakes juga mendapatkan afirmasi serupa.

Untuk honorer K2 juga diberikan kekhususan. Bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS maupun PPPK akan diikutsertakan dalam PPPK afirmasi. 

PPPK afirmasi ini diselenggarakan sampai 2026. 

Artinya, melewati tenggat waktu penataan pegawai non-ASN sampai 28 November 2022 sesuai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)

 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler