jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada yang bergerilya ingin Ferdy Sambo dibebaskan.
Meski begitu, Mahfud menegaskan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan gerilya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.
Menurut Mahfud, selain ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin bekas Kadiv Propam itu dihukum.
BACA JUGA: Bharada E Beruntung jadi Justice Collaborator
Tetapi, kata Mahfud, pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak, kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi, pokoknya independen saja," ujarnya.
BACA JUGA: Rumah Ferdy Sambo Dijaga 130 Polisi
Mahfud juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, kasus yang melibatkan Sambo, disebut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.
Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati.
"Silakan saja, nanti, kan, masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen TNI Sembiring Berterima Kasih kepada KKB Pimpinan Lamek Taplo
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti