Mahfud MD Sebut Ajakan Golput Tak Bisa Dipidana

Kamis, 28 Maret 2019 – 22:22 WIB
Mahfud MD. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyebutkan, tindakan mengajak untuk tidak memilih dalam pemilu atau golput tak bisa dijerat pidana.

Karena menurut Mahfud, tidak ada undang-undang yang mengatur ajakan golput sebagai suatu pelanggaran hukum.

BACA JUGA: DPR: Masyarakat Anggap Pilpres Lebih Penting Dibanding Pileg

“Itu tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, bukan? mau pakai hoaks, hoaks bukan? Karena mengajak itu terang-terangan bukan hoaks," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, golput pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun, berbeda dengan tindakan menghalangi orang menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA: Polri Bantah Pendataan Dukungan Masyarakat di Pilpres 2019 Bermuatan Politik

Tindakan tersebut dinilai Mahfud merupakan suatu pelanggaran hukum.

"Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum,” sebut Mahfud.

BACA JUGA: Prabowo Sebut 7 Nama yang Bakal jadi Menteri, 2 dari Demokrat

Menurut Mahfud, golput maupun memilih merupakan hak warga negara. Mahfud tak memungkiri, fenomena golput saat ini memang berkembang meskipun juga tidak akan mengurangi legalitas hasil pemilu.

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat bisa tetap menggunakan hak pilihnya.

”Bagaimana pun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat. Negara ini milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," tandas Mahfud. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye di Sulbar, Jokowi Janji Selesaikan Pembangunan 3 Ruas Jalan di Mamuju


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler