jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyangkan langkah Polri menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua KPK Abraham Samad. Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran bersifat sepele.
"Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya tidak merugikan siapa-siapa," kata Mahfud di Gedung KPK, Jumat (6/2).
BACA JUGA: Pengamat Sarankan Kepolisian Diposisikan di Bawah Kementerian
Mahfud menjelaskan, dalam ilmu hukum dikenal istilah mala prohibita yang artinya perbuatan melanggar aturan namun tidak merugikan siapa-siapa. "Misalnya yang disebut mala prohibita itu, tengah malam anda melanggar lampu merah. Itu
melanggar aturan tapi kan tidak merugikan orang lain karena sepi," terang Mahfud.
BACA JUGA: Masuk Bursa Kapolri, Dwi Priyatno Ogah Berandai-andai
Mahfud pun menilai bahwa, dugaan pemalsuan dokumen Samad sebagai mala prohibita. Karena itu, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu menanggapinya sebagai pelanggaran serius.
"Aparat penegak hukum harusnya bisa membedakan, Yang begitu-begitu kalau dijadiin pidana serius menimbulkan kesan kriminalsasi. Karena kita ini sebenarnya punya arah hukum yang restoratif justice. Yang tidak terlalu membesarkan hal yang sepele," jelasnya.
BACA JUGA: Aiptu Labora Masih Diburu
Lebih lanjut Mahfud menghimbau pihak kepolisian agar memproses kasus dugaan kriminal pimpinan KPK secara fair dan proporsional. Pasalnya, kasus-kasus tersebut memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan kerja KPK.
"Saya udah bicara langsung dengan Pak Badrodin (Wakapolri Badrodin Haiti) agar ini selesai dengan baik, tidak dalam konflik," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Tersangka untuk Abraham Tunggu Kelengkapan Bukti
Redaktur : Tim Redaksi