Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang, Asetnya di Mana-Mana

Selasa, 18 Juli 2023 – 13:13 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (tengah). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan Panji Gumilang.

BACA JUGA: Mahfud Blak-blakan Ungkap Sosok Panji Gumilang dan NII

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.

Meski demikian, kata dia, pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Buya Anwar Abbas dan MUI Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Chandra Siap Membantu

"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi," kata Whisnu di Jakarta, Selasa.

Dalam melakukan analisis transaksi ini, ujarnya, Penyidik Bareskrim Polri tidak sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Kronologi Ayah-Anak Dianiaya OTK, Tak Ada Ampun, Satu Orang Tewas Dibantai

"Betul (berkoordinasi) bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (11/7).

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Para pemegang sertifikat itu, di antaranya Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.

Selanjutnya, atas nama Imam Prawoto. Ini yang sering disebut Abu Toto, (dia mengantongi sertifikat) sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Achmad Prawiro Utomo mempunyai sertifikat sembilan bidang tanah 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi.

Kemudian, Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi. Ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat, dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luas 396.000 meter persegi.

Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang. Dari pernikahan keduanya, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem.

Di luar itu, Panji Gumilang diketahui memiliki enam nama lainnya.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah 20 lebih saksi diperiksa. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Sadis Beraksi di Jakarta Utara, Korban Ditusuk-Uang Diambil


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler