jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan siap membantu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan institusi itu, Anwar Abbas yang digugat Rp 1 triliun oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Chandra merespons langkah hukum Panji Gumilang yang menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun terhadap MUI dan Buya Anwar Abbas karena merasa disudutkan.
BACA JUGA: Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
Gugatan didaftarkan Panji dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Kamis (6/7) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
"LBH Pelita Umat bersedia membantu MUI dan KH Anwar Abbas untuk melakukan pembelaan hukum atas gugatan tersebut," ucap Chandra melalui siaran pers, Selasa (11/7).
BACA JUGA: Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Konon Inilah Motif Pelaku
Chandra menjelaskan bahwa lembaganya sejak berdiri mendedikasikan diri untuk menjadi penjaga dan pembela Islam termasuk para pengemban dakwah Islam, yakni ulama, habib, kiai, ustaz, dan umat Islam dari segala potensi kriminalisasi.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai gugatan Panji Gumilang tidak dapat menghentikan proses hukum di kepolisian terkait dugaan penistaan agama yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Kampung Al-Furqon Didatangi Gerombolan Bermotor, 2 Pria Acungkan Senpi, Mencekam
Dia bahkan mendesak Polri segera memproses Panji Gumilang agar tidak menimbulkan segala prasangka akan adanya unsur kekuasaan yang berada di belakang Panji Gumilang dan dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Chandra pun teringat ketika pemerintah mencabut Badan Hukum organisasi dakwah seperti HTI dan FPI, banyak slogan yang bertebaran, misalnya "Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas".
"Akankah dalam perkara Panji Gumilang, slogan tersebut sakti?" ucap Chandra.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam