Mahfud MD Sebut Said Iqbal Sudah Beberapa Kali Datang ke Kantornya

Rabu, 21 Oktober 2020 – 08:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan UU Cipta Kerja berjalan dengan baik.

Mahfud memberi contoh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi ke kantornya.

BACA JUGA: Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Mahfud MD Bicara soal Penyusup dan Martir

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf di salah satu televisi swasta, Jakarta, Selasa (20/10) malam.

Kemudian, kata Mahfud, ketika ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

BACA JUGA: Said Iqbal KSPI Pastikan Demo Buruh Makin Besar dan Bergelombang

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu nggak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadang kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," katanya.

Selain itu, Mahfud mengatakan awal mula omnibus law itu sudah muncul sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut B Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Mendorong Pemerintah Tingkatkan Produksi Pangan Dalam Negeri

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kami katakan buat saja omnibus law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-'reshuffle' ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu," katanya.

Saat itu, kata dia, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

"Kok lama sekali? Apa nggak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," katanya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.

"Ada orang tidak setuju, itu soal lain," kata Mahfud.

Itulah sebabnya, kata dia, dibentuklah lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan.

Bahkan, kata dia, jika memang mau mencari kesalahan tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan jika mengajukan 'judicial review' ke MK.

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," ujar mantan Ketua MK itu. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler