Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zainal

Senin, 22 Agustus 2011 – 11:45 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap menjadi saksi yang meringankan dalam proses penyidikan Polri dan persidangan untuk mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesin yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus surat palsu.

Menurut Mahfud, Zainal telah bekerja  sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan MKApalagi lanjut Mahfud, Zainal bertindak sebagai pelapor dalam kasus pemalsuan surat ini.

"Saya dan pak Haryono bersedia menjadi sanksi yang meringankan bagi Zainal untuk kasus ini," kata Mahfud usai acara pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2011-2014 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/8).

Bahkan, Mahfud menyatakan, MK siap memberikan bantuan hukum terhadap Zainal

BACA JUGA: SBY Pimpin Rapat Kesiapan Mudik

"Tentu kita akan beri bantuan hukum ke Zainal
Tentu, Itu tentu," ucapnya.

Meski begitu, Mahfud percaya Polri akan mendapatkan aktor intelektual

BACA JUGA: MK Duga Polri Berhenti di Dua Tersangka

Menurutnya, Penyidik  cukup cerdik merekonstruksi kasus ini sehingga tinggal menunggu  momentum yang tepat untuk menciduk aktor intelektualnya.

"Kita tunggu saja, aktor itelektualnya pasti ada tapi belum muncul," tandas Mahfud
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Dua Alasan SBY Balas Surat Nazar

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Apresiasi Surat Terbuka Dari Puluhan Tokoh Civil Society


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler