MK Duga Polri Berhenti di Dua Tersangka

Senin, 22 Agustus 2011 – 11:29 WIB
JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu bakal berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.

"Kayaknya Polri akan berhenti (menetapkan tersangka) di dua orang itu kalau seperti ini pola penyidikanya," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dikantornya, Senin (22/8).

Menurut Akil, pola penyidikan Polri terfokus pada pihak-pihak yang terlibat pembuatan surat palsuSementara, pengonsep dan orang yang memerintahkan pembuatan surat palsu dari KPU tidak disentuh sama sekali.

Karena proses penyidikan sudah melenceng, kata dia, MK siap mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa agar pengungkapan kasus situ berjalan dengan benar

BACA JUGA: Dua Alasan SBY Balas Surat Nazar

Akil menegaskan, Zainal Arifin Hoesein tidak bersalah sebab bekerja sesuai prosedur dan atas jabatanya.

"Siapa yang bilang Zainal bersalah? Praduga tak bersalah harus dikedepankan karena dia nyatanya tak bersalah," ujar Akil.

Diduga kuat polisi tidak berani menetapkan tersangka kepada Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo karena keduanya dekat penguasa
Andi Nurpati adalah ketua divisi komunikasi dan informasi Partai Demokrat, dan Dewie Yasin Limpo yang juga politikus Partai Hanura

BACA JUGA: SBY Apresiasi Surat Terbuka Dari Puluhan Tokoh Civil Society

Mantan hakim MK Arsyad Sanusi yang turut berperan memalsukan putusan surat MK juga tak ditindak
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Incar Pihak Ketiga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Cerai Tinggi, MA Evaluasi Badilag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler