"Kayaknya Polri akan berhenti (menetapkan tersangka) di dua orang itu kalau seperti ini pola penyidikanya," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dikantornya, Senin (22/8).
Menurut Akil, pola penyidikan Polri terfokus pada pihak-pihak yang terlibat pembuatan surat palsuSementara, pengonsep dan orang yang memerintahkan pembuatan surat palsu dari KPU tidak disentuh sama sekali.
Karena proses penyidikan sudah melenceng, kata dia, MK siap mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa agar pengungkapan kasus situ berjalan dengan benar
BACA JUGA: Dua Alasan SBY Balas Surat Nazar
Akil menegaskan, Zainal Arifin Hoesein tidak bersalah sebab bekerja sesuai prosedur dan atas jabatanya."Siapa yang bilang Zainal bersalah? Praduga tak bersalah harus dikedepankan karena dia nyatanya tak bersalah," ujar Akil.
Diduga kuat polisi tidak berani menetapkan tersangka kepada Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo karena keduanya dekat penguasa
BACA JUGA: SBY Apresiasi Surat Terbuka Dari Puluhan Tokoh Civil Society
Mantan hakim MK Arsyad Sanusi yang turut berperan memalsukan putusan surat MK juga tak ditindakBACA JUGA: Kejagung Incar Pihak Ketiga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Cerai Tinggi, MA Evaluasi Badilag
Redaktur : Tim Redaksi