jpnn.com, SERANG - Kasus yang menimpa Muhyani (56), warga Serang, Banten, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari maling menjadi sorotan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud berjanji akan mendalami kasus yang menimpa Muhyani.
BACA JUGA: Kasihan, Tusuk Maling demi Membela Diri Malah Jadi Tersangka
"Saya akan mengecek dahulu," ucap Mahfud kepada JPNN Banten di Pandeglang, Rabu (13/12).
Namun, Mahfud memastikan apabila perbuatan yang dilakukan Muhyani atas pembelaan diri mestinya lepas dari jeratan hukum.
BACA JUGA: Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
"Kalau korban membela diri enggak boleh dihukum," kata dia.
Mahfud bercerita kasus serupa pernah terjadi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) seorang pemuda yang dijadikan tersangka karena melawan begal.
BACA JUGA: Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya
"Dahulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya. Dia dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya (milik begal, red) lalu dibunuh, yang satu lari," ujarnya.
"Kemudian dia (Irfan) dijadikan tersangka sore itu juga. Kemudian besoknya saya bilang ke presiden ini tidak boleh dijadikan tersangka lalu langsung bebas," tambah Mahfud.
Malahan, kata Mahfud, atas perbuatannya warga Bekasi itu mendapat penghargaan dari kepolisian.
"Diberikan piagam oleh polisi, karena membantu ketertiban dan keamanan," ungkapnya.
Bicara soal penegakan hukum, Mahfud meminta agar menerapkan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau orang betul membela diri tidak boleh (dijadikan tersangka, red) kecuali pura-pura membela diri," kata Mahfud.
Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pria paruh baya itu terpaksa melakukan perlawanan karena harus membela diri dari serangan sang maling.
Akibat perlawanan yang dilakukan Muhyani, maling tersebut meninggal dunia. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti