“Putusan itu wajib dipatuhi
BACA JUGA: Gayus dan Koruptur Lainnya Tetap Dapat Remisi
Jadi urusan Yusril dengan Kejaksaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Kamis (11/8).Dalam tuntutannya, Yusril meminta Kejaksaan Agung memanggil saksi yang meringankannya dalam kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), yakni Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono
Ditambahkan Mahfud, yang jadi persoalan adalah Kejaksaan Agung wajib memanggil saksi alibi yang diajukan Yusril
BACA JUGA: Tantowi: Tim Penjemput Nazaruddin tak Perlu Dipersoalkan
Namun tidak ada pasal dalam UU yang mewajibkan saksi tersebut harus datang memenuhi panggilan"Jadi masalahnya di situ
BACA JUGA: SBY: Biaya Haji Harus Rendah, Tapi Pelayanan tetap Baik
Sekarang biar diselesaikan mereka berdua," tandas Mahfud.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Curhat Dikritisi, SBY Ajak Menteri Introspeksi
Redaktur : Tim Redaksi