Mahfud MD: Tinggal Urusan Yusril dan Kejagung

Kamis, 11 Agustus 2011 – 15:16 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan putusan MK mengenai pengujian Undang-Undang  merupakan putusan konstitusi tertinggi, sehingga harus dilaksanakan bagi pihak yang menerima konsekuensinya.  Hal itu dikatakan Mahfud MD saat ditanya terkait dimenangkannya uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan Yusril Ihza Mahendra

“Putusan itu wajib dipatuhi

BACA JUGA: Gayus dan Koruptur Lainnya Tetap Dapat Remisi

Jadi urusan Yusril dengan Kejaksaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Kamis (11/8).

Dalam tuntutannya, Yusril meminta Kejaksaan Agung memanggil saksi yang meringankannya dalam kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), yakni Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu menolak pemanggilan saksi oleh pemohon sebab dinilai tidak mengetahui dan tidak berada dalam tempat kejadian perkara.

Ditambahkan Mahfud, yang jadi persoalan adalah Kejaksaan Agung wajib memanggil saksi alibi yang diajukan Yusril

BACA JUGA: Tantowi: Tim Penjemput Nazaruddin tak Perlu Dipersoalkan

Namun tidak ada pasal dalam UU yang mewajibkan saksi tersebut harus datang memenuhi panggilan
Hal itu berbeda jika yang bersangkutan adalah saksi memberatkan yang bisa dipaksa untuk datang.

"Jadi masalahnya di situ

BACA JUGA: SBY: Biaya Haji Harus Rendah, Tapi Pelayanan tetap Baik

Sekarang biar diselesaikan mereka berdua," tandas Mahfud.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curhat Dikritisi, SBY Ajak Menteri Introspeksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler