Mahfud Menyinggung Soal Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai dan 22 Jaksa Senior

Jumat, 17 Desember 2021 – 16:32 WIB
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua.

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik 

Tim terdiri dari 22 jaksa senior.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM berat Paniai."

BACA JUGA: Banyak Banget Polisi yang Diterjunkan untuk Mengamankan Muktamar ke-34 NU

"Sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Mahfud dalam tayangan video di YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (17/12).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo saat berpidato pada peringatan HAM sedunia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, yang terjadi pada 7 Desember 2014 lalu.

Saat ini, lanjut Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan.

Dari 13 kasus, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum 2000 dan empat kasus terjadi setelah 2000, termasuk kasus Paniai, Papua.

Mahfud menambahkan, dalam UU Nomor 26/2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.

Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari DPR.

"Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya," kata Mahfud MD.

"Nah, ini kami mulai dari yang empat, yang terjadi setelah 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," kata Mahfud.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Peneliti Sebut Penyebab Omicron Cepat Menyebar, Ternyata Karena ini


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler