Mahfud Pastikan OTT ke Patrialis Murni Penegakan Hukum

Senin, 30 Januari 2017 – 16:01 WIB
Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Moh Mahfud MD. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis Akbar merupakan kasus hukum murni.

Pernyataan Mahfud itu sebagai respons atas berbagai pihak yang menganggap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim konstitusi yang juga mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu bermuatan politik.

BACA JUGA: Sambangi KPK, Mahfud Bantah Bahas Patrialis Akbar

Menurut Mahfud, ada gelagat untuk menarik persoalan Patrialis ke ranah politik. "Ini kan sudah mau dibawa ke mana-mana seakan-akan ini untuk kepentingan parpol (partai politik, red) tertentu," ujar Mahfud di gedung KPK, Senin (30/1).

Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu menegaskan, KPK tentu tak sembarangan menggelar OTT. Mahfud menegaskan, selama ini KPK tidak memandang asal partai ataupun latar belakang pihak yang melakukan korupsi.

BACA JUGA: Kasus Suap Penerimaan CPNS Bombana Segera Disidang

"Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak (ditangkap)," katanya. 

Mahfud menjelaskan, kader dari semua partai pernah berurusan dengan komisi antirasywah itu.  "Ini tidak ada kaitannya dengan partai politik. Pokoknya kalau OTT, ya OTT saja," ungkapnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Sori, Kini Anak Buah Bu Mega Ingin KY Awasi MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilihan Untuk Ketua MK, Mundur Atau...


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler