jpnn.com - jpnn.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan meralat ucapannya dua tahun lalu yang menolak gagasan tentang perlunya Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan sikap politikus berlatar pengacara itu didasari dugaan suap yang menjerat hakim MK Patrialis Akbar.
"Saat ini saya berpendapat wajib hukumnya (pengawasan atas hakim MK, red). Sebagai affirmative action bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial dan badan ad hoc yang berada di luar MK. langkah ini harus diambil sebagai upaya darurat untuk memulihkan kepercayaam publik terhadap MK," kata Arteria di Jakarta, Minggu (29/1).
BACA JUGA: Pilihan Untuk Ketua MK, Mundur Atau...
Anggota Komisi II DPR itu menambahkan, pemerintah harus segera mengusulkan revisi UU MK. Tujuannya adalah penguatan pengawasan terhadap MK.
Namun, katanya, hal yang mendesak saat ini adalah mencari hakim MK pengganti Patrialis. Pemerintah harus segera mencari hakim pengganti Patrialis melalui mekanisme rekrutmen yang transparan dan diterima secara moral ataupun etika oleh publik.
BACA JUGA: Please, Jangan Kendor Memburu Koruptor
Selanjutnya, pemerintah dan DPR dalam revisi UU MK merumuskan desain rekrutmen hakim konstitusi yang transparan, akuntabel dan berbasis sistem merit dan integritas. Sebab, pola rekrutmen tiga hakim MK jatah pemerintah saat ini terkesan tertutup.
"Mahkamah Agung juga seperti itu. Justru calon yang diusulkan oleh DPR yang dalam praktiknya lebih tidak bermasalah, karena prosesnya lebih terbuka dan melibatkan publik," tambah anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Patrialis Pertanda Kondisi Darurat Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Kader PDIP Ini Berpeluang jadi Cagub
Redaktur : Tim Redaksi