Mahfud: Salah Ketik di Pasal RUU Cipta Kerja Akan Diperbaiki di DPR

Selasa, 18 Februari 2020 – 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengakui adanya kesalahan ketik saat pemerintah merancang pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kesalahan ketik itu nantinya diperbaiki saat pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

Mahfud menerangkan, draf RUU Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR. "Itu nanti diperbaiki di DPR," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law, Pemerintah Dianggap Seperti Anak PAUD

Menurut dia, pemerintah paham dengan hukum tata negara. Pemerintah tidak mungkin membuat aturan yang memungkinkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP), bisa mengganti Undang-undang seperti ketentuan dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja.

"Tidak boleh PP itu menghapus atau mengganti UU. Itu prinsipnya," kata dia.

BACA JUGA: Menkum HAM Yasonna Akui Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Omnibus Law

Mantan Ketua MK itu menegaskan, tidak banyak RUU Cipta Kerja yang salah ketik. Dalam catatannya, salah ketik hanya terdapat di dalam pasal 170.

"Jadi, yang salah cuma pasal 170 itu memang harus diperbaiki. Namun, yang lain itu bukan karena salah, tetapi karena orang beda pendapat. Kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR," ujar dia.

BACA JUGA: 4 Hari Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Lakukan Terapi Ini

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui ada kesalahan ketik dalam penyusunan pasal 170 RUU Omnibus Law. Dalam pasal itu, memungkinkan kepala negara mengubah Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Ya, ya (salah ketik). Enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan (maksudnya) itu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Menurut Yasonna, pasal 170 ini memungkinkan pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) di bawahnya. Setiap aturan yang bertentangan, akan dicabut melalui eksekutif, tidak melalui mekanisme lainnya.

"Jadi dalam hal ini juga Peraturan Daerah tidak boleh melawan keputusan presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalin melalui peraturan perundang-undangan itu juga. Sama dengan Omnibus Law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja," kata dia.

Dalam pasal 170 terdapat tiga ayat di dalamnya. Ayat 1 berbunyi ,"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat 2 berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2."

Ayat 3 menyebutkan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler