Mahfud: Status Tersangka Habib Bahar Bukan Soal Jenderal Dudung

Kamis, 06 Januari 2022 – 20:56 WIB
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith tidak terkait dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Hal itu diungkapkan Mahfud menjawab pernyataan Karni Ilyas yang menyinggung status tersangka Habib Bahar setelah ulama kelahiran Sulawesi Utara itu mengkritik tajam Jenderal Dudung.

BACA JUGA: Polda Jabar Usut Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar terhadap Pejabat Negara

"Saya kira bukan soal Pak Dudung. Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan," kata Mahfud seperti disiarkan akun YouTube Karni Ilyas Club yang dikutip, Kamis (6/1).

Menurut Mahfud, Jenderal Dudung pada prinsipnya tidak mempersoalkan kritik yang dilayangkan Habib Bahar.

BACA JUGA: Polisi Garap Habib Bahar bin Smith, Ketua GP Ansor: Wajib Dilakukan, Jangan Ragu!

Toh, eks Pangkostrad itu tidak pernah melayangkan laporan ke polisi setelah dikritik keras Habib Bahar.

"Pak Dudung sendiri tidak apa-apa juga. Pak Dudung juga enggak pernah mengadu," lanjut Mahfud.

BACA JUGA: Lebih Dekat dengan AKBP Fitria, Polwan Pertama Menjabat Kapolres di Jambi

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengajak publik tidak terus berspekulasi atas status tersangka Habib Bahar.

Dia mengaku tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

"Nanti didengarkan dahulu. Pokoknya dia (Habib Bahar, red) sudah tersangka, lalu mari kita dengarkan," kata Mahfud.

Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smit pun kini telah resmi ditahan.

Hanya saja, Polda Jawa Barat belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50.

"Iya, terkait peritiwa enam Laskar FPI di KM 50," kata Ichwan lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (5/1). (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Malu Polri, Aiptu Wayan Putra Dipecat tidak dengan Hormat


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler