Mahfud: Tak Usah Persoalkan Penyelidikan KPK

Rabu, 29 Desember 2010 – 14:40 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengaku tidak ingin mempermasalahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menindaklanjuti laporan dugaan upaya penyuapan, serta bukannya (laporan) percobaan pemerasan seperti yang dilaporkan oleh Tim Investigasi MK.

"Itu tidak usah dipersoalkan, karena KPK nantinya akan mengungkapKita harus percaya kepada KPK

BACA JUGA: Mahfud Tidak Tahu dan Tak Mau Tahu

Dia bisa mengungkap, apakah ini penyuapan atau pemerasan, atau tidak ada apa-apa," tutur Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/12).

Dijelaskan Mahfud, basis laporan Tim Investigasi dan pihak MK sendiri, intinya sama
Dalam laporannya, kata Mahfud, Refly Harun mengaku melihat uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS, yang akan diserahkan ke hakim (MK)

BACA JUGA: Mahfud: Konstitusi Tidak untuk Diperjualbelikan

Tetapi yang pasti juga katanya, belum ada sedikit pun bukti dan indikasi kalau uang tersebut sampai ke hakim (dimaksud).

"Saya tidak mungkin menganggap itu pemerasan, karena tidak ada bukti
Nah, sekarang biar KPK yang membuktikan

BACA JUGA: Optimis Bisa Berujung Anarkis

Ada nggak? Kalau ada, jadikan saja (kasus) pemerasan," ujar Mahfud pula.

Seperti diketahui, MK telah melaporkan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Simalungun JR Saragih ke KPK, dengan tuduhan melihat percobaan penyuapanSementara, Tim Investigasi MK - yang dipimpin Refly Harun - melaporkan kasus ini sebagai upaya pemerasan(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Dinilai tak Fokus Awasi Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler