KY Dinilai tak Fokus Awasi Hakim

Rabu, 29 Desember 2010 – 09:40 WIB
JAKARTA - Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai Komisi Yudisial (KY) tak fokus mengawasi kinerja hakim yang menangani sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)Padahal transaksi finansial dan politik berpotensi besar terjadi di tingkat Pengadilan.

"Komisi Yudisial tidak melihat sesuatu yang penting

BACA JUGA: Terapkan Switching pada Setoran Awal Haji

Padahal pada proses Pemilukada, terjadi transaksi finansial maupun politik," kata Wakil Ketua KRHN, Yulianto


Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No

BACA JUGA: Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun

08 Tahun 2008
4/16/2009 tentang pengalihan wewenang mengadili sengketa hasil pilkada memang sudah berpindah ke MK

BACA JUGA: MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada

Namun, kata dia, Pengadilan Negeri (PN) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkewenangan menangani perselisihan terhadap proses tahapan Pemilukada, seperti tindak pidana politik uang atau terkait dengan calon kepala daerah yang digugurkan KPU.

Yulianto mencontohkan kasus di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara BaratKata dia, Ketua PN Bima mengeluarkan pendapat hukum yang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana politik uang tidak berhubungan dengan calon tertentu"Saya kira ini perlu menjadi perhatian bagi KY," ucapnya.

Di Kabupaten Kotawaringin sendiri kata Yulianto, Ketua PN-nya yang menangani kasus tindak pidana Pemilukada harus pergi karena takut diintimidasi"Biasanya para pejabat di daerah merapat kepada calon yang menang," tukasnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tetapkan Tersangka Suap Innospec


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler