"Komisi Yudisial tidak melihat sesuatu yang penting
BACA JUGA: Terapkan Switching pada Setoran Awal Haji
Padahal pada proses Pemilukada, terjadi transaksi finansial maupun politik," kata Wakil Ketua KRHN, YuliantoMenurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No
BACA JUGA: Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun
08 Tahun 2008BACA JUGA: MK Bukan Penentu Pemenang Pilkada
Namun, kata dia, Pengadilan Negeri (PN) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkewenangan menangani perselisihan terhadap proses tahapan Pemilukada, seperti tindak pidana politik uang atau terkait dengan calon kepala daerah yang digugurkan KPU.Yulianto mencontohkan kasus di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara BaratKata dia, Ketua PN Bima mengeluarkan pendapat hukum yang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana politik uang tidak berhubungan dengan calon tertentu"Saya kira ini perlu menjadi perhatian bagi KY," ucapnya.
Di Kabupaten Kotawaringin sendiri kata Yulianto, Ketua PN-nya yang menangani kasus tindak pidana Pemilukada harus pergi karena takut diintimidasi"Biasanya para pejabat di daerah merapat kepada calon yang menang," tukasnya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tetapkan Tersangka Suap Innospec
Redaktur : Tim Redaksi