Mahfud: Konstitusi Tidak untuk Diperjualbelikan

Rabu, 29 Desember 2010 – 12:14 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, konstitusi seharusnya diperjuangkan dan bukan (malah) menjadi alat transaksional"Konstitusi tidak bisa diperjualbelikan, dan harus dipertahankan," kata Mahfud MD, Rabu (29/12).

Hal itu disampaikan oleh Mahfud, dalam salah satu bagian sambutannya pada diskusi bertajuk "Konsekuensi Menegakkan Konstitusi", yang digelar di Aula Gedung MK, Rabu (29/12) siang

BACA JUGA: Optimis Bisa Berujung Anarkis

Kegiatan ini sekaligus digelar demi mengenang wafatnya Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gud Dur.

Di kesempatan itu, Mahfud pun sempat bercerita sambil mengenang perjuangan almarhum Gus Dur dalam mempertahankan konstitusi
Tepatnya katanya, ketika ada tujuh orang (tanpa menyebutkan siapa orangnya, Red) yang meminta (alm) Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit untuk memberlakukan syariat Islam, agar indonesia menjadi negara Islam.

"Saya lebih baik tidak menjadi Presiden, daripada mengkhianati konstitusi," ucap Mahfud yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI pula, menirukan ucapan Gus Dur kala itu.

Dijelaskan Mahfud, Dekrit Presiden (pada dasarnya) bersifat inkonstitusional

BACA JUGA: KY Dinilai tak Fokus Awasi Hakim

Namun, bisa juga menjadi konstititusional, apabila dekrit tersebut dapat dipertahankan
"Di mana-mana, semua tindakan yang melanggar konstitusi, jikalau bisa dipertahankan akan menjadi konstitusi baru," terangnya

BACA JUGA: Terapkan Switching pada Setoran Awal Haji

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Gebrakan MK di Awal Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler